bidik.co — Dalam proses sejarah Bangsa Indonesia, berbagai paham telah digali oleh para leluhur pendiri negeri ini. Akhirnya, Pancasila disepakati sebagai pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Jika hal itu diusik kembali, maka akan mengusik konsentrasi Bangsa Indonesia.
“Pancasila merupakan hasil dari satu kesatuan proses sejarah panjang pemikiran para leluhur pendiri bangsa ini, untuk mencari jati diri bangsa. Kemudian, secara formal dimulai dengan upaya perumusan Pancasila tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Sukarno, Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan rumusan final Pancasila tanggal 18 Agustus 1945,” tutur Anggota MPR RI dari Fraksi Partai GERINDRA, Andi Ruskati Ali Baal dalam Sosialisasi Hasil-hasi Keputusan MPR RI, Sabtu 27 Juni 2020, di Gedung Serbaguna Darma Wanita Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Anggota DPR RI Komisi IX yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan ini menjelaskan bahwa merupakan jiwa besar para founding fathers, para ulama, dan pejuang kemerdekaan dari seluruh pelosok Nusantara, sehingga kita bisa membangun kesepakatan bangsa yang mempersatukan kita.
Karena itu, Andi Ruskati mengingatkan bahwa kodrat bangsa Indonesia adalah keberagaman dari Sabang sampai Merauke. Berbagai etnis, bahasa, adat istiadat, agama, kepercayaan dan golongan bersatu padu membentuk Indonesia.
“Kita bisa hidup rukun dan bergotong-royong untuk memajukan negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil, dan makmur di tengah kemajemukan,” tegasnya.
Anggoat dewan berdarah bangsawan dari kerajaan Banggae di Onder Afdeling Majene, Sulawesi Barat yang mewakili Daerah Pemilihan Sulawesi Barat meliputi Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Mamuju Utara (Pasangkayu) itu menjelaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara, ideologi negara (staatsidee).
“Dalam hal tersebut, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Norma hukum pokok, serta disebut pokok kaidah fundamental daripada suatu negara itu dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk,” lanjutnya.
Dengan kata lain, tambah Ruskati, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi serta kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.
“Pancasila merupakan pandangan hidup atau falsafah hidup berbangsa dan menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia, ia menjadi harga mati yang tidak bisa diganti,” pungkasnya. (*)