bidik.co — Permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam utusan sela yang dibacakan, Selasa (24/02/2015).
“Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga menurut dia menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp 1.216.000.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
“Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai,” ujarnya.
Dia menjelaskan menimbang pasal 33 UU Parpol, apabila penyelesaian perselisihan di intenal parpol tidak tercapai maka ditempuh jalur pengadilan negeri.
Dia menjelaskan PN adalah tingkat pertama dan terakhir serta dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.
“PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA 30 hari,” kata Oloan.
Selain itu, hakim juga menimbang adanya tim islah dari kedua kubu baik pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta. Oloan mengatakan dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim mempersilahkan penggugat melakukan upaya hukum.
Terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang tak menerima permohonan gugatan Aburizal Bakrie untuk mengadili sengketa kepengurusan Partai Golkar dalam putusan sela, Agung Laksono mengatakan, pihaknya menerima putusan pengadilan.
“Ini senada dengan (putusan) PN Jakpus. Tapi kami tak ingin katakan ini sebagai kemenangan, kami hindari. Kami menerima (putusan) pengadilan, dan menerima eksepsi tergugat. Kami tentu dengan rasa gembira menerima apa yang telah diputuskan agar dikembalikan ke partai melalui mahkamah yang sekarang sedang dalam proses,” kata Agung Laksono.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers menanggapi putusan PN Jakbar di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakbar, Selasa (24/2/2015). Hadir pengurus lain, yaitu Zainuddin Amali, Yorrys Raweyai, Leo Nababan, Agun Gunanjar, Laurens dan lainnya.
Agung menjelaskan, perselisihan kepengurusan Partai Golkar memang belum pernah diselesaikan sebelumnya di mahkamah partai. Padahal UU Parpol mengamanatkan agar setiap perselisihan diselesaikan lebih dulu di internal sebelum ke pengadilan.
”Itu dasar pengadilan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat agar perselisihan ini dikembalikan ke mahkamah partai,” ujarnya.
Maka dengan begitu, putusan PN Jakbar menurut Agung menguatkan putusan PN Jakpus yang lebih dulu menolak mengadili permohonan kubu Agung Laksono, dan dikembalikan ke mahkamah partai.
Sidang Mahkamah Partai Golkar itu sebagaimana diketahui sudah berlangsung dua kali dipimpin oleh Prof Muladi. Rencananya, besok akan menggelar sekali lagi sidang untuk mendengar tanggapan kubu Aburizal yang disusul pembacaan putusan.
“Mudah-mudahan besok sesuai dengan yang disampaikan pimpinan mahkamah di sidang kedua, besok selain memberi kesempatan jawaban termohon (kubu Ical) dan pembukatian, juga waktu membacakan putusan mahkamah partai,” ucap mantan Menkokesra itu. (*)