Home / Politik / Pelawak Mandra Jadi Tersangka Korupsi 40 Miliar di TVRI!

Pelawak Mandra Jadi Tersangka Korupsi 40 Miliar di TVRI!

bidik.co — Dunia entertainment kembali terguncang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan artis senior Mandra Naih, alias Mandra, sebagai tersangka korupsi. Nama Mandra melambung lewat sinetron fenomenal SI DOEL ANAK SEKOLAHAN.

Mandra yang menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 silam. Kasus ini pun masih ditangani oleh Kejaksaan Agung.

“Tersangkanya atas nama MDR (Mandra). Posisinya menjabat sebagai Direktur PT Viandra Production,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus), R Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Widyo juga menambahkan kalau penyidik pun menetapkan dua tersangka lainnya, yakni pejabat teras di TVRI, YKM (Yulkasmir) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan).

Menurut dia, nilai proyek di TVRI dalam kasus tersebut mencapai 40 miliar rupiah. Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.

Seperti diketahui, Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu.

Selama ini kita mengenal nama Mandra lewat serial SI DOEL ANAK SEKOLAHAN, di mana ia berperan sebagai pemuda pengangguran pemalas dan akhirnya menjadi kenek oplet. Namun di dunia nyata, Mandra sama sekali bukan sosok seperti yang digambarkan dalam kisah SI DOEL.

Mandra adalah seniman berbakat, namun sayangnya kini terlibat kasus korupsi dengan angka mencapai puluhan miliar rupiah. Sukses dalam bermain sinetron, Mandra memang mendirikan bisnis rumah produksi bernama Viandra Production. Dari sini lah dugaan korupsi tersebut berawal.

Pada tahun 2012, Viandra Production menang tender dan mendapat proyek untuk pembuatan tayangan di TVRI. Namun dari audit pada tahun 2013 ada keanehan, di mana ditemukan tanda tangan yang berbeda dari Mandra dan diduga terjadi pemalsuan. Padahal nilai tender proyek tersebut mencapai angka yang cukup besar yaitu Rp 16 Miliar.

Setelah diselidiki lebih lanjut, kasus semakin berkembang dan melibatkan banyak rumah produksi lain. Diperkirakan negara dirugikan sekitar Rp 40 miliar dari penyelewengan dalam tender proyek itu. Selain Mandra, dua nama lain yaitu Iwan Chermawan (Direktur PT Media Art Image), dan Yulkasmir (Pejabat Pembuat Komitmen yang juga petinggi TVRI) juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.