Home / Politik / Usulkan Anggota TNI-Polri sebagai Satpol PP, Ahok Lecehkan TNI

Usulkan Anggota TNI-Polri sebagai Satpol PP, Ahok Lecehkan TNI

bidik.co — Usulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merekrut anggota TNI-Polri sebagai Satpol PP honorer dikritik melecehkan profesionalisme aparatur negara itu sendiri.

“TNI dilatih, dididik dan dipersenjatai untuk bertempur menjaga dan melindungi NKRI, sementara tugas satpol PP dapat diserahkan kepada masyarakat yang tak perlu membutuhkan pelatihan berat dan keras,” tegas anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB. Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, pagi ini (Sabtu, 18/4/2015).

Dari struktur organisasinya pun, menurut kang TB, begitu ia disapa, sangat tidak mungkin jika satuan TNI di bawah komando atau perintah walikota/gubernur.

“Ide Ahok sangat konyol, seharusnya dia memahami aturan perundang-undangannya,” ujar mantan Sekretaris Militer Presiden tersebut.

TB menekankan, penempatan TNI sebagai Satpol PP melanggar UU TNI nomor 34/2004, khususnya pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Setidaknya ada 14 item tentang OMSP, salah satunya adalah memberi bantuan kepada pemerintah tetapi harus dengan kebijakan dan keputusan politik negara.

“Artinya harus dengan persetujuan DPR,” terangnya lagi.

Ia menyarankan, sebaiknya Ahok merekrut mantan tamtama atau bintara untuk Satpol PP honorer. Paling tidak, TNI yang baru pensiun karena umur mereka masih 48 tahun, tapi dicampur dengan tenaga yang direkrut dari masyarakat sipil sebagai upaya mengurangi pengangguran, tandasnya.

Sebelumnya Ahok dalam pernyataannya di Balaikota, Jakarta, Jumat (17/4/2015) mengemukakan bahwa honorarium untuk penggunaan tenaga TNI/Polri sebagai Satpol PP honorer sudah tercantum dalam APBD 2015 yang telah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Ahok, biaya yang dibutuhkan untuk membayar personil TNI/Polri untuk menjadi tenaga honorer di DKI Jakarta juga jauh lebih rendah dibandingkan upah yang harus diberikan untuk pekerja outsourcing dan Pegawai Negeri Sipil.

Ahok juga telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemberian honorarium kepada para personel TNI dan Polri.

“TNI dan Polri kalau tidak ada perang, kan kerjanya nggak banyak, hanya latihan. Kenapa kita tidak kasih dia harian. Jadi dia lebih disiplin,” ujar Ahok.

Ahok mengaku enggan membayar lebih untuk pegawai honor yang akan ditempatkan di Satpol PP atau di Dinas Perhubungan. “Kerjanya nggak jelas,” tukas Ahok.

Karena kinerja honorer anak buahnya tidak bagus, Ahok mengaku lebih baik memanfaatkan tenaga honorer dari TNI atau Polri.

“Kalau PNS DKI digaji Rp 13 juta per bulan. Paling rendah Rp 9 juta. Terus Sabtu dan Minggu nggak kerja. Kalau TNI dan Polri full kerja 30 hari bisa dapat Rp 7,5 juta,” katanya.

Menurut Ahok, dari pada TNI dan Polri jadi oknum yang bertugas jadi penjaga keamanan di bar atau cafe, lebih baik mereka bekerja untuk Pemprov DKI.

“Daripada jadi oknum jaga jaga bar cafe keamanan belum tentu dibayar segitu mahal, bisa Rp 4 juta, Rp 5 juta,” katanya.

Mengenai Pergub yang mengatur pemberian honorarium kepada TNI dan Polri, dalam Pasal 7 Pergub 138/2015, disebutkan biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan. Tertulis besaran honorarium tersebut senilai Rp250 ribu dan uang makan paling banyak Rp38 ribu per hari per orang. (*)

 

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.