Home / Politik / Nuroji Tekankan Peran MPR Jaga Keseimbangan Antarlembaga Negara dan Penguatan Demokrasi

Nuroji Tekankan Peran MPR Jaga Keseimbangan Antarlembaga Negara dan Penguatan Demokrasi

Bidik.co — Depok — Keseimbangan antarlembaga negara dan penguatan demokrasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam menjaga keseimbangan antarlembaga negara dan penguatan demokrasi.

“Peran lembaga negara tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan sesuai konstitusi, tetapi juga memastikan bahwa prinsip demokrasi, keadilan, dan kepentingan rakyat tetap menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di sinilah posisi MPR!” tegas Anggota MPR RI dari Fraksi Partai GERINDRA, Nuroji.

Dalam kegiatan tersebut, pembahasan mengenai penguatan kewenangan MPR menjadi salah satu perhatian utama. MPR memiliki kedudukan konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, termasuk kewenangan mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta melantik Presiden dan Wakil Presiden. “Pemahaman terhadap kewenangan tersebut penting agar masyarakat dapat mengenali peran MPR dalam menjaga keberlangsungan sistem ketatanegaraan berdasarkan konstitusi,” tutur Nuroji mengingatkan.

Nuroji menekankan bahwa keseimbangan antarlembaga negara merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Setiap lembaga negara harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan konstitusi, sehingga tidak terjadi pemusatan kekuasaan yang dapat mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. “Keseimbangan antarlembaga negara merupakan bagian penting dalam menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan kepentingan rakyat,” jelas Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan itu.

Selain menjaga keseimbangan kekuasaan, MPR juga memiliki peran dalam memperkuat pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara menjadi landasan nilai dalam kehidupan berbangsa, sedangkan UUD 1945 menjadi konstitusi yang mengatur penyelenggaraan negara. Keduanya menjadi pedoman penting dalam membangun kehidupan demokratis yang menjunjung tinggi hukum, hak warga negara, dan tanggung jawab bersama.

Dalam konteks demokrasi, Nuroji menyoroti pentingnya membangun sistem yang tidak hanya berorientasi pada prosedur, seperti pelaksanaan pemilihan umum, tetapi juga memperhatikan substansi demokrasi. “Demokrasi yang kuat perlu memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, menjamin penghormatan terhadap hak warga negara, serta mendorong kebijakan publik yang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Dengan demikian, demokrasi tidak berhenti pada proses politik, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi Masyarakat,” urai Nuroji.

Penguatan peran MPR juga berkaitan dengan upaya menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam perkembangan kehidupan ketatanegaraan. Aspirasi publik dapat menjadi masukan untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kewenangan lembaga negara sekaligus mendorong perbaikan kelembagaan. “Masyarakat perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya agar perkembangan demokrasi tetap berpijak pada kepentingan rakyat serta cita-cita bangsa,” ingatnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa demokrasi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik lembaga negara maupun warga negara. Partisipasi masyarakat yang kritis dan bertanggung jawab dapat membantu mengawasi jalannya pemerintahan, sedangkan lembaga negara perlu menjalankan kewenangannya secara konstitusional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman dalam memperkuat kehidupan demokrasi Indonesia. Penguatan kelembagaan tidak semata-mata dimaknai sebagai penambahan kewenangan, melainkan juga sebagai upaya memastikan efektivitas pelaksanaan tugas, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan memperkuat tanggung jawab lembaga negara kepada masyarakat. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan mampu melihat perkembangan ketatanegaraan secara kritis dan konstruktif.

Sosialisasi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika yang dilaksanakan oleh Anggota DPR RI Nuroji di Depok, 28 September 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keseimbangan antarlembaga negara dan demokrasi yang substantif. Melalui pemahaman konstitusi, penguatan nilai Pancasila, serta penyerapan aspirasi publik, MPR diharapkan terus menjalankan perannya dalam menjaga kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. (gha/sar)

Komentar

Komentar

Check Also

Jamal Mirdad: Pancasila Ajarkan Mahasiswa Bergerak Dengan Kritis dan Berintegritas

Bidik.co — Kendal — Anggota MPR RI dari Fraksi Partai GERINDRA, Jamal Mirdad menegaskan bahwa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.