Bidik.co—Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi Partai GERINDRA, Jamal Mirdad, menegaskan bahwa semangat kekeluargaan dan gotong-royong menjadi fondasi utama dalam membangun perekonomian nasional.
Jamal menyoroti secara khusus penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kacamata Sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta Pasal 33 UUD 1945.
Dalam pemaparannya, Jamal menegaskan bahwa keberadaan UMKM merupakan fondasi utama perekonomian nasional yang berakar pada semangat kekeluargaan dan gotong royong. Menurutnya, implementasi Sila ke-5 Pancasila tidak akan terwujud tanpa adanya pemerataan ekonomi yang menyejahterakan rakyat kecil.
“Sila ke-5 Pancasila menuntut hadirnya keadilan sosial. Artinya, para pelaku UMKM harus mendapatkan porsi perlindungan, akses modal, serta kesempatan pasar yang setara. UMKM bukan sekadar penopang ekonomi keluarga, tetapi pilar utama ketahanan ekonomi bangsa,” ujar Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 1 itu di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, Jamal mengaitkan peran UMKM dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, ayat (1) yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, serta ayat (4) tentang prinsip demokrasi ekonomi.
“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan kemandirian. UMKM adalah wujud nyata dari demokrasi ekonomi tersebut. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan wajib hadir mendorong keberlanjutan UMKM agar mampu naik kelas,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha kecil di Kabupaten Kendal semakin memahami hak-hak konstitusionalnya sekaligus terdorong untuk terus berinovasi dan berdaya saing. Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi daerah, khususnya dalam mendorong regulasi dan kebijakan yang berpihak pada tumbuh kembang sektor UMKM.
Acara dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif bersama para pelaku UMKM Kabupaten Kendal guna menyerap aspirasi dan kendala yang dihadapi di lapangan, sebelum ditutup dengan ramah tamah bersama.
Kegiatan Sosialisasi Hasil-hasil Keputusan MPR RI itu dihadiri oleh para pelaku UMKM lokal, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat Kabupaten Kendal, berlangsung di Rumah Makan Aldila, Kabupaten Kendal, Sabtu, 26 September 2026. (cen/may)
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat

Website & Logo Maker