Bidik.co — Jakarta— Ketua Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Bowo Wijianto, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menggratiskan biaya pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dukungan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen PII dalam mengawal pemenuhan hak-hak dasar pelajar di seluruh Indonesia.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Bowo Wijianto di Sekretariat PB PII, Jl. Menteng Raya No. 58, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2026.
Dalam keterangannya, Bowo memaparkan bahwa rencana pendidikan gratis tersebut sangat sejalan dengan cita-cita luhur PII. “Fokus utama PII sejak awal adalah terwujudnya pendidikan yang berkeadilan serta pemenuhan hak-hak pelajar tanpa memandang latar belakang ekonomi. Jika rencana Presiden Prabowo ini terealisasi, ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam pengentasan kemiskinan struktural melalui jalur pendidikan,” ujar Bowo.
Lebih lanjut, Bowo mengingatkan bahwa pembebasan biaya pendidikan bukanlah sekadar program populis, melainkan amanat langsung dari konstitusi negara. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, ayat (1) bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Selanjutnya ayat (2) mengelaborasi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Dalam hal besaran anggaran yang wajib dilaksanakan oleh negara untuk pendidikan, Bowo mengutip ayat (4) yang menegaskan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Atas dasar demikian, menurut Bowo, dengan alokasi APBN untuk pendidikan yang diamanatkan minimal 20%, realisasi pendidikan gratis hingga jenjang kuliah negeri adalah hal yang sangat rasional dan harus segera dieksekusi demi menyongsong generasi emas Indonesia.
Untuk memastikan rencana besar ini tidak hanya berhenti sebagai wacana, PB PII secara khusus mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah, untuk mengambil langkah proaktif.
“Kami mendesak dan mendorong penuh Anggota DPR RI Komisi X untuk membantu pemerintah merumuskan regulasi, mengawasi perencanaan, serta mengesahkan alokasi anggaran yang dibutuhkan agar program pendidikan gratis SD hingga Perguruan Tinggi Negeri ini dapat segera terlaksana. Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat krusial di titik ini,” tegas Bowo.
PB PII berkomitmen akan terus mengawal kebijakan ini dari tahap perencanaan hingga implementasi di lapangan agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan oleh seluruh pelajar di Indonesia.
Tentu saja, dengan langkah Presiden Prabowo yang akan menggratiskan pendidikan sampai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut, jika dilihat dari batas minimal kewajiban negara, memang telah “melebihi amanat konstitusi”, namun tidak melanggar hukum karena konstitusi justru memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan bangsa melebihi batas minimum tersebut. (ai/bwj)
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat

Website & Logo Maker