bidik.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keinginan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, untuk mengembalikan dana terkait pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian BUMN tidak dapat menghapus perkara pidananya. Kejagung menduga, ada kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik ini. “Ini kasus pidana. Pengembalian itu hanya …
-
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat
Website & Logo Maker