bidik.co — Sebanyak 5 warga negara mengajukan judicial review UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan beda agama tidak sah. Mereka merasa hak konstitusional mereka berpotensi dirugikan atas UU itu. Mereka adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata dan Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra. Di hadapan tiga hakim konstitusi, …
-
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat
Website & Logo Maker