bidik.co – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama heran dengan perizinan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI). Dulu, Ahok melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri pernah berniat membubarkan ormas tersebut. Namun, hal itu tidak terwujud karena FPI belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri.
“Presiden dulu mau bubarin, tapi tidak bisa karena belum terdaftar. Pas sekarang ribut sama saya kok sudah terdaftar,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu, (8/10/2014).
Pada Juli 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berseteru dengan FPI. Perseteruan bermula dari FPI yang menghina SBY. FPI menilai SBY bukan negarawan cermat dan teliti. SBY kemudian geram. Ia mengancam akan membubarkan FPI. Namun, rencana itu urung terjadi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan bahwa FPI telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri. “Sudah terdaftar, sudah ormas,” kata Gamawan di kantor Kepresidenan Jakarta, Kamis, (25/7/2013).
Seharusnya, kata Ahok, setiap ormas yang melakukan tindakan anarkis harus langsung dibekukan. Alasannya, sebelum melakukan aksi tersebut, FPI pasti meminta izin dan ada aturan dalam izin itu yang tak boleh dilanggar.
“Kalau pribadi saya sudah bilang, FPI tidak suka sama Ahok, Ahok juga tidak suka dengan FPI, jelas toh. Apapun yang anarkis, Anda sudah dikasih izin apapun, kalau anarkis itu harus dibekukan.
Ahok tak mau berpolemik lagi soal FPI. “Tanya ke Kementerian saja,” ucap Ahok. Namun, Ahok jengah terhadap ormas yang bertindak anarkis. Ia menilai ormas yang anarkis harus dibubarkan. “Seharusnya dibekukan saja. Presiden yang bisa membekukannya, tapi sayang saya bukan presiden,” ujarnya.
Demo penolakan Ahok sebagai gubernur DKI menggantikan Joko Widodo yang digelar FPI Jumat (3/10/2014), berakhir ricuh. Sejumlah polisi terkena luka di kepala akibat lemparan batu dari massa FPI. Sebanyak 21 orang ditetapkan tersangka dalam kejadian tersebut. (if)