Home / Politik / Bambang Tantang Tri Karya Gugat Aburizal ke Pengadilan

Bambang Tantang Tri Karya Gugat Aburizal ke Pengadilan

bidik.co — Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Eksponen Tri Karya tidak bisa langsung menyimpulkan kepengurusan Aburizal Bakrie saat ini tidak sah karena dianggap kedaluwarsa.

Bambang menantang agar Eksponen Tri Karya menempuh jalur hukum untuk memperjelas status kepengurusan Aburizal. Tudingan mereka harus dibuktikan melalui jalur hukum.

“Soal itu (sah atau tidaknya Aburizal Bakrie) yang buktikan, hanya hukum saja. Gugat saja ke hukum, bisa lewat PTUN. Jadi, enggak bisa orang per orang atau klaim karena sudah lewat masa jabatannya kemudian tidak sah,” kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Kamis (9/10/2014).

Menurut Bambang, pelaksanaan musyawarah nasional (munas) untuk mengganti posisi ketua umum baru akan digelar pada awal tahun depan. Penetapan itu, kata dia, sudah disepakati pula oleh para calon ketua umum yang akan maju dalam munas, seperti MS Hidayat, Agung Laksono, dan Airlangga Hartarto.

“Mereka harus tahu bahwa hampir semua parpol yang pengurusannya itu, ditetapkan lewat munas yang sering kali lebih lambat atau lebih cepat. Jadi, tidak bisa semaunya menilai berdasarkan asumsi maupun persepsi orang per orang. Itu sudah kesepatakan dalam forum bersama,” tegas Bambang.

Sebelumnya, Eksponen Tri Karya Golkar menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie selaku Ketua Umum telah berakhir mulai hari ini, Kamis (9/10/2014). Hal tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar Partai Golkar yang menyatakan kepengurusan DPP Partai Golkar berakhir setiap lima tahun sekali.

Di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 30 ayat 2 butir a disebutkan, “Musyawarah nasional (munas) adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang dilaksanakan lima tahun sekali.” (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.