bidik.co – Horeee…!!! Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.
“Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi,” kata Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
Sri Mulyani berharap, dengan adanya gaji ke-13 ini, akan mampu memberi stimulus bagi pergerakan ekonomi nasional.
“Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya, terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian,” papar Sri Mulyani lebih jauh.
Adapun anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp28,5 triliun. Kemudian akan dicairkan pada Agustus 2020.
“Pembayaran gaji ke-13 PNS di Agustus 2020 dan kita segera keluarkan revisi regulasi yang ada,” kata Sri Mulyani.
Namun demikian ada catatan khusus bahwa skema pemberian gaji 13 dan pensiunan seperti THR atau Tunjangan Hari Raya Kemarin.
“Untuk gaji ke-13, kami laksanakan dengan perhatikan kebijakan THR pada Mei dulu. Yaitu tidak diberikan ke Eselon I, II dan setingkat mereka, namun pensiun dan gaji ke-13 diberikan ke PNS, TNI, Polri dan tidak masuk pejabat negara dan setingkatnya,” papar Sri Mulyani. (*)