Home / Politik / Mahfud MD Anggap Saran Yusril Berbahaya dan Jadi Bom Waktu

Mahfud MD Anggap Saran Yusril Berbahaya dan Jadi Bom Waktu

bidik.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai saran Yusril Ihza Mahendra yang meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan presiden terpilih Joko Widodo agar tak perlu menandatangani Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah adalah usulan berbahaya, terutama bagi Jokowi.

Sebab, kata Mahfud, jika Jokowi tidak mau menandatangani RUU itu dan UU itu berlaku dengan sendirinya, maka akan menjadi preseden buruk bagi Jokowi. Di samping itu, jika Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR untuk dibahas lagi, dan ternyata ditolak DPR juga akan berbuntut masalah, bisa menimbulkan gejolak politik.

“Kalau DPR memperkarakan (pengembalian RUU Pilkada) ke MK, itu bisa menjadi alasan DPR untuk impeachment,” kata Mahfud dalam wawancara di tvOne, Selasa (30/9/2014).

Dalam hal impeachment atau pemakzulan, ada enam alasan hukum seorang presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan sebagaimana dimaksud Pasal 7A UUD 1945. Antara lain, pengkhianatan kepada negara, penyuapan, korupsi, tindak pidana berat, perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat.

Menurut Mahfud, DPR bisa beralasan mengajukan impeachment karena menganggap Jokowi telah melakukan pengkhianatan kepada negara dengan melanggar konstitusi, yakni mengembalikan RUU yang telah disahkan DPR.

“Pengkhianatan kepada negara di seluruh dunia itu kalau presiden melanggar konstitusi,” ujar Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menilai, usulan yang disampaikan Yusril, secara trik hukum bisa saja dilakukan, namun tidak substantif. Bahkan, akan sangat berbahaya jika usulan itu diterima Jokowi.

“Menerima saran itu membuat bom yang luar biasa,” tegasnya.

Mahfud menyarankan kepada SBY dan Jokowi menghormati apapun keputusan yang telah diputuskan DPR terkait RUU Pilkada dan membiarkan UU itu berlaku, sambil menunggu kelompok masyarakat menggalang kekuatan untuk menggugat UU tersebut ke MK.

“Saya kira itu cara damai,” terang mantan politikus PKB ini.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo agar tidak menandatangani dan tidak mengundangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Kepala Daerah.

“Saran saya, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis,” kata Yusril dalam akun twitternya, Selasa (30/9/2014).

Usulan itu menanggapi permintaan SBY yang meminta penjelasan terkait Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, tentang dalam hal RUU yang telah disetujui bersama, tapi tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Usulan itu disampaikan Yusril saat bertemu SBY dalam lawatannya ke Kyoto, Jepang, Minggu (28/9/2014). Yusril kebetulan tengah berada di Tokyo.

Menurut Yusril, bila merujuk tenggat waktu 30 hari yang ditentukan Undang-Undang, maka masa itu berakhir pada 23 Oktober 2013. Di mana saat itu jabatan SBY sudah berakhir.

“Sementara Presiden baru (Joko Widodo) yang menjabat mulai 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut,” ujar Yusril.

Sebab, kata Yusril, Presiden baru, Jokowi tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi. Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku.

“Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” terang mantan Menteri Kehakiman ini.

Setelah pertemuan itu, Yusril mengaku langsung menghubungi Presiden terpilih Joko Widodo, menyampaikan saran yang dia sampaikan ke SBY terkait RUU Pilkada.

“Pada intinya presiden terpilih Joko Widodo dapat memahami jalan keluar yang saya sarankan, yang saya anggap terbaik bagi semua pihak,” ucapnya. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Nilai-nilai Agama & Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

bidik.co — Kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hal penting di dalam kehidupan berbangsa yang multikultural. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.