Home / Politik / MK Mulai Sidangkan UU MD3

MK Mulai Sidangkan UU MD3

bidik.co – Mahkamah Konstitusi (MK)  mulai menggelar sidang perdana permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) kemarin, Kamis (28/8/2014) pukul 15.00 WIB dan 16.00 WIB. Sidang perdana itu memiliki agenda pemeriksaan pendahuluan.

Gugatan UU MD3 dimohonkan oleh lima pihak, yaitu Koalisi untuk Perjuangan Keterwakilan Perempuan atas nama pemohon Rieke Dyah Pitaloka dan Khofifah Indar Prawansa, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), PDIP atas nama pemohon Megawati Soekarnoputri, Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for criminal justice Reform/ICJR), serta Febi Yonesta dan JJ Rizal.

Hal yang digugat antara lain terkait pemilihan Ketua DPR, dan gugatan untuk pasal 24 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang ditengarai dibuat untuk membuat proses peradilan pidana dan penegakan hukum terhadap anggota dewan.

Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan sela menunda berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan putusan tersebut, MK dapat mengatur pimpinan DPR dan MPR sementara hingga putusan final.

Mantan hakim konstitusi, Harjono, Rabu (27/8/2014), mengatakan, pimpinan sementara itu bisa terdiri dari anggota DPR yang paling muda dan paling tua dari sisi usia. ”Kalau nanti MK mengabulkan uji materinya, berarti pimpinan DPR harus dipimpin oleh partai pemenang pemilu legislatif. Nah, kalau sudah dipilih, kan, nanti justru jadi masalah lagi (jika putusan MK-nya mengabulkan uji materi),” ujarnya.

Oleh karena itu, pemberlakuan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) itu sebaiknya ditunda lebih dulu. ”Pembuatannya dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga digugat banyak pihak. Itu, artinya, (UU MD3) memang banyak masalah,” kata Harjono. (if)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.