bidik.co — Proses sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut dengan mendengarkan kesaksian. Ketua MK Hamdan Zoelva kembali mengingatkan bahwa pemberi kesaksian palsu diancam pidana. “Saksi palsu bisa diproses di peradilan pidana. Ancaman hukumannya bisa 7 tahun,” kata Hamdan di sela-sela syukuran ultah MK ke-11 di Gedung …
-
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat
Website & Logo Maker