Home / Politik / Ketua MK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemberi Kesaksian Palsu

Ketua MK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Pemberi Kesaksian Palsu

bidik.co — Proses sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut dengan mendengarkan kesaksian. Ketua MK Hamdan Zoelva kembali mengingatkan bahwa pemberi kesaksian palsu diancam pidana.

“Saksi palsu bisa diproses di peradilan pidana. Ancaman hukumannya bisa 7 tahun,” kata Hamdan di sela-sela syukuran ultah MK ke-11 di Gedung MK, Jl Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Hamdan menuturkan bahwa kesaksian semua saksi yang dihadirkan akan digunakan karena sudah di bawah sumpah. Penyelidikan apakah kesaksian itu palsu atau tidak diserahkan pada pengadilan.

“Karena di bawah sumpah, itu yang kita pakai. Palsu tidak palsunya itu peradilan pidana. Percaya atau tidak percaya (pada kesaksian) itu keyakinan hakim,” ujar Hamdan.

Perlu diketahui, ada catatan menarik dari vonis tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan negeri Tipikor Pekanbaru terhadap Said Faisal. Mantan ajudan Rusli Zainal adalah terdakwa pertama dari KPK yang dijerat dengan pasal kesaksian palsu.

Sidang ini digelar, di PN Negeri Pekanbaru, di Jl Teratai, Pekanbaru kemarin. Dalam persidangan ini, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sarta, menyatakan terdakwa Said alias Hendra (32) memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Terdakwa juga diwajibkan bayar denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan berlaku sopan di pengadilan,” kata I Ketut.

Dalam persidangan disimpulkan, Said terbukti tetap membela Rusli yang saat itu duduk sebagai terdakwa, meski alat bukti dan keterangan saksi lainnya berkata lain. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.