bidik.co — Kabar duka menyambangi dunia hukum Indonesia. Guru Besar Hukum Tata Negara UI Prof Harun Alrasyid meninggal dunia. Harun meninggal karena sakit. Jimly Asshiddiqie lewat akun Twitternya mengabarkan berita duka, “Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Prof. Harun Alrasid tlh wafat td malam. Mari kita berdoa utk alm. Smg Allah trm sgla amalnya. Alfatihah,” tulis Jimly Rabu, (13/8/2014).
Jimly membenarkan kabar duka dan menjelaskan kondisi Harun Al Rasyid yang diketahui sakit sejak setahun yang lalu. Namun, ia mengaku tak tahu apa sakit yang diidap oleh Harun. “Sakitnya mungkin karena faktor usia, tapi saya tidak tahu pasti,” ujar Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menerima kabar duka pada pukul 23.45 WIB, atau tadi malam.
Dekan Fakultas Hukum UI, Topo Santoso, juga membenarkan kabar duka ini. “Betul, saya baru saja menerima kabar ini. Meninggalnya semalam,” ujar dia, Rabu, (13/8/2014).
Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana, Rabu (13/8/2014) menuturkan kondisi Harun yang sudah lanjut usia, “Beliau sudah sepuh juga,” katanya.
Harun Al Rasyid meninggal di rumahnya di kompleks dosen Universitas Indonesia di Rawamangun, Jakarta Timur. Meskipun sakit, menurut Jimly, Harun bersikeras untuk dirawat di rumah saja.
Jenazah almarhum akan dikebumikan setelah salat dzuhur di kompleks dosen UI di Rawamangun dan disembahyangkan di Masjid At Taqwa.
Kabar meninggalnya Prof Harun Alrasyid juga sampai ke dalam ruang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum sidang, MK mengheningkan cipta atas wafatnya Prof Harun Al-Rasyid.
“Saya datang terlambat karena menghadiri melayat seorang tokoh, guru besar hukum pidana Prof Harun Al-Rasyid. Saya mohon majelis mengheningkan cipta sebentar, kalau tidak sekarang nanti habis sidang,” ucap kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution.
Hal itu disampaikan saat sidang baru dimulai di gedung MK Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Menanggapi hal itu, ketua MK Hamdan Zoelva meminta forum sidang mengheningkan cipta sebelum sidang dimulai.
“Sekarang saja, beliau Profesor yang kita hormati, guru besar UI. Tadi malam meninggalkan kita dan mari berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” ucap Hamdan.
Kemudian sidang mengheningkan cipta sekitar 1 menit dipimpin Hamdan Zoelva.
Guru Besar Hukum Tata Negara UI Prof Harun Alrasyid selama ini dikenal dengan pendapatnya soal sistem ketatanegaraan. Ia adalah pakar hukum tata negara yang sering dimintai pendapat untuk dijadikan rujukan ketika terjadi sengketa di bidang ketatanegaraan. Ia pernah menjabat sebagai pensihat hukum Abdurrahman Wahid saat menjabat sebagai Presiden RI. Buku-bukunya juga kerap menjadi bahan referensi dan kutipan.
Sejumlah pakar hukum juga menyampaikan belasungkawa dan duka cita. Selain Hikmahanto, Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Denny Indrayana juga menyampaikan duka cita lewat akun twitter mereka. (if)