bidik.co – Mahkamah Konstitusi merayakan ulang tahunnya yang ke-11 hari ini, Rabu 13 Agustus 2014, secara sederhana. MK merasa bersyukur sejak disahkan DPR melalui sidang paripurna 13 Agustus 2003 silam masih diberikan kepercayaan seluruh rakyat Indonesia.
Ketua MK Hamdan Zoelva dikantornya mengatakan, lembaga yang kini dipimpinnya pada tahun 2013 lalu menghadapi tantangan besar dan untuk pertama kalinya. Yakni krisis kepercayaan yang luar biasa dari masyarakat.
Selain itu, MK juga harus menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang cukup banyak termasuk pilpres 2014. Semua yang harus diembannya itu ditekankan masyarakat agar MK memutus sengketa dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Terlebih sengketa PHPU ini menyangkut kelanjutan kepemimpinan ke depan.
“Dalam beberapa hari kedepan, MK akan menyidangkan perkara ini dan memutuskan dengan bebas, independen, dan imparsial. Kedepan kami ingin juga mahkamah konstitusi menjadi lembaga lembaga peradilan yang benar-benar dihormati dan berwibawa untuk mengawal Indonesia. Pengadilan yang bekerja secara profesional,” kata Hamdan.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa berharap gugatan hasil pilpres 2014 yang diajukan tim Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi kesempatan bagi MK untuk mengembalikan marwah dan jati diri MK yang sempat tergelincir pasca kasus Akil Mochtar.
“MK adalah salah satu lembaga yang memiliki integritas yang sebelumnya teruji dan terpercaya. Harapan kita besar pada 9 hakim MK yang menangani kasus sengketa pilplres ini,” kata Agun di komplek Parlemen Senayan, Rabu (13/8/2014).
Jika MK bisa memberi keputusan dengan kepastian hukum dan adil, akan memberikan optimisme baru bagi proses penegakan hukum di republik ini.
“Kenapa demikian? Karena negara ini sudah hampir kehilangkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Sembilan hakim MK, kata dia, tidak bisa memutus perkara Pilpres hanya dengan melihat fokus, locus, delicti saja karena MK sedang memutus perkara politik.
“Dalam perkara politik tidak bisa tunggal, tapi berproses,” kata dia.
Politikus Partai Golkar ini mencontohkan dalam perkara Pemilu Legislatif tidak ada satupun gugatan para pemohon yang dikabulkan. Sebab, para hakim hanya melihat dokumen semata.
“Padahal bukti itu apakah asli atau tidak, sudah diperbaiki atau belum. Kalau lihat pengalaman di Pemilu Legislatif silahkan anda prediksi,” ungkap dia.
Mantan Komisioner KPU Pusat, Chusnul Mar’iyah, berharap putusan MK nantinya berdasarkan keadilan, bukan karena pesanan dari luar negeri atau dari manapun.
MK, kata dia, juga harus mengecek apakah yang mencoblos surat suara di tempat pemungutan suara di provinsi Papua itu benar-benar dilakukan oleh kepala suku atau tidak.
“Sistem noken memang ada dari kekuatan budaya atau suku. Tapi kalau itu dicoblos bukan oleh kepala suku maka itu tidak sah,” tegasnya.
Hamdan Zoelva menyampaikan, dalam 10 tahun terakhir sejak MK mengalami perkembangan yang sangat pesat. Bukan hanya di Indonesia, lembaganya juga mendapatkan kepercayaan dari negara-negara lain.
Dalam beberapa hari ke depan, putusan PHPU Pilpres 2014 yang seadil-adilnya, Hamdan berharap kepercayaan publik akan terus tumbuh sehingga memantapkan langkah MK ke depan.
“Secara umum sangat bagus, MK memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak. MK memberikan keleluasaan walaupun waktu kita sangat terbatas,” ucapnya mengenai evaluasi jalannya persidangan sengketa Pilpres di MK. (if)