bidik.co — Pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, berpendapat, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka KPK sah karena dilakukan lebih dari tiga unsur pimpinan. “Penilaian bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka oleh pimpinan KPK tidak lengkap lima orang adalah tidak sah, menurut saya tidak benar. Hal terpenting …
-