bidik.co — Pakar hukum tata negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Johanes Tuba Helan, berpendapat, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka KPK sah karena dilakukan lebih dari tiga unsur pimpinan.
“Penilaian bahwa penetapan seseorang menjadi tersangka oleh pimpinan KPK tidak lengkap lima orang adalah tidak sah, menurut saya tidak benar. Hal terpenting adalah memenuhi kuorum tiga orang cukup asal ketiganya setuju,” kata Helan, di Kupang, Kamis (12/2/2015).
Dia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan seputar pendapat ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah karena hanya dilakukan empat pimpinan KPK.
Menurut Helan, pimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial dan jika salah satu atau dua unsur pimpinan KPK berhalangan hadir, maka tiga atau empat pimpinan bisa mengambil keputusan dan itu sah.
“Hal yang paling penting adalah seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah memenuhi unsur-unsurnya,” katanya.
Pandangan yang hampir sama disampaikan pengamat hukum dari Undana, Nikolaus Pira Bunga, yang menyatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka oleh KPK dinyatakan sah jika disetujui minimal tiga dari lima unsur pimpinan.
Dalam kasus BG, kata dia, pimpinan KPK berjumlah empat orang sehingga keputusan yang diambil sudah sah.
Sebelumnya, ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, yang dihadirkan sebagai saksi dari Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadian di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015), mengatakan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Alasannya, saat penetapan tersangka, pimpinan KPK diketahui hanya berjumlah empat orang, sedangkan untuk penetapan tersangka Romli menyebut pimpinan KPK harus penuh yakni lima orang.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung itu menyatakan, dalam menetapkan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan, KPK terlalu gegabah dan missmanagement. Menurutnya ada hak Komjen Budi Gunawan yang dilanggar oleh KPK, seperti tidak diberitahukan soal penetapan tersangka.
Inisiator KPK itu juga menilai seharusnya dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK tak cukup hanya dengan dengan dua alat bukti. Hal tersebut demi memenuhi asas kehati-hatian.
“Harus ada asas kehati-hatian, dan dalam pengumpulan alat bukti minimal lima, tidak boleh kurang dari itu,” tegasnya.
Ia juga mengatakan Budi Gunawan bukan penyidik dan hal tersebut bukanlah wewenang KPK untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Romly juga menyarankan agar persoalan peradilan yang menyangkut semua penyelenggara negara, baik eksekutif, legeslatif, KPK dan Polri lewat peradilan PTUN saja. (*)