bidik.co — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengakui sudah ditelepon Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Namun, menurut dia, dalam pembicaraan itu Jokowi tak secara spesifik membicarakan posisi Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Kepolisian Republik Indonesia.
“Hanya membicarakan hal-hal biasa soal agenda yang memang perlu diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Setya di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (13/2/2015).
Setya mengatakan salah satu materi yang dibahas Jokowi adalah soal pembahasan APBN Perubahan yang akan diketok paripurna DPR hari ini. Masalah lain soal perkembangan pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.
Sedangkan mengenai pergantian Kapolri, DPR menurut Setya menyerahkan sepenuhnya pada Presiden. “Soal Kapolri itu wilayah Presiden, apa melantik atau tidak,” ujar Setya.
Komunikasi lewat telepon dengan Jokowi menurut Setya merupakan sesuatu yang wajar. Hal itu menunjukkan hubungan yang baik antara DPR dan Presiden.
Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa, mengatakan, Jokowi telah memberi tahu pimpinan DPR tentang pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Setya pun telah menyampaikan informasi Presiden itu pada pimpinan Komisi Hukum DPR yang diwakili Benny Kabur Harman.
Jokowi sendiri dikabarkan akan mengumumkan pembatalan Budi hari ini. Pengumuman itu kemungkinan disampaikan di Istana Bogor atau di sela kunjungan Jokowi ke Solo, Jawa Tengah. Jokowi tengah menyiapkan beberapa alternatif nama pengganti Budi Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menghubungi Ketua DPR Setya Novanto untuk memberi tahu bahwa Presiden tidak akan melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
“Yang saya tangkap dari pembicaraan kemarin, Rabu (11/2/2015) Pak Jokowi menelepon Pak Novanto memberitahu bahwa Pak BG tidak dilantik,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Menurut dia, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mewakili Komisi III DPR diminta pendapat hukum oleh pimpinan DPR RI pada Kamis (12/2/2015). Dia mengatakan dalam pertemuan itu hanya Benny yang hadir sedangkan Ketua Komisi IIIDPR dan para Wakil Komisi III lainnya tidak datang.
“Inilah yang kabar burung yah, saya belum bertemu dengan Pak Benny yang mewakili Komisi III DPR RI namun yang saya tangkap seperti itu (Presiden menyampaikan bahwa BG tidak dilantik menjadi Kapolri),” ujarnya.
Desmond menjelaskan secara normatif hukum, Presiden tidak bisa tidak melantik Kapolri yang telah disetujui DPR RI. Menurut dia Presiden harus melantik terlebih dahulu baru bisa menggunakan hak prerogatif presiden.
“Panglima TNI dan Kapolri melibatkan DPR RI dan pemberhentian serta pengangkatannya melibatkan DPR RI untuk diminta persetujuannya,” tegasnya.
Selain itu menurut dia, proses praperadilan BG merupakan urusan terpisah dan tidak ada hubungannya dengan yang terjadi di DPR. Menurut dia DPR RI tidak bicara tentang praperadilan karena bicara mengenai prosedur ketatanegaraan dan UU Kepolisian.
“Kalau Presiden tidak melantik prosedur ketatanegaraan maka akan timpang,” katanya. Dia mengatakan setelah Presiden bersikap baru bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan Kapolri baru. (*)