bidik.co — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator transportasi baru mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai penerbangan. Tarif batas bawah dipatok 40% daripada tarif batas atas. Kemenhub menjadikan alasan keselamatan penerbangan sebagai dasar membatasi tiket pesawat murah yang dijual lebih rendah daripada tarif batas bawah. Sebagai regulator, Kemenhub menekankan …
-