bidik.co — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator transportasi baru mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai penerbangan. Tarif batas bawah dipatok 40% daripada tarif batas atas.
Kemenhub menjadikan alasan keselamatan penerbangan sebagai dasar membatasi tiket pesawat murah yang dijual lebih rendah daripada tarif batas bawah.
Sebagai regulator, Kemenhub menekankan pentingnya keamanan dan keselamatan perjalanan sehingga angkutan udara bisa sampai di tujuan dengan selamat karena maskapai memiliki pendapat yang cukup membiayai faktor keselamatan penerbangan.
“Ini penting karena disampaikan masyarakat. Lebih baik kita nggak berangkat daripada nggak tiba. Maka safety kita jaga paling depan sehingga apapun yang ditetapkan dikaitkan dengan safety. Kita nggak ingin meresikokan nyawa orang,” kata Kapuskom Kemenhub J.A. Barata di Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Muhammad Alwi menjelaskan komponen penentuan tarif batas bawah merupakan satu dari beberapa langkah Kemenhub meningkatkan level keselamatan penerbangan.
Tarif dikaitkan dengan biaya-biaya yang terus meningkat karena berpatokan dengan valuta asing, seperti dolar Amerika Serikat, sedangkan saat ini tiket penumpang bisa dijual murah atau lebih rendah daripada tarif batas bawah.
“Pemerintah menyesuaikan dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan terkait operasional pesawat udara,” sebutnya.
Dengan tarif diatur, maka pemerintah bisa menjamin bahwa maskapai memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai faktor-faktor penting di dalam penerbangan.
“Ada penyusutan pesawat, training, gaji crew, tunjungan awak kabin, ground handling, BBM, catering. Komponen fuel saja 32%. Terus training awak cabin, maintenance sampai 40% dari total biaya,” jelasnya.
Semestinya penumpang pesawat terbang harus lebih waspada terhadap tiket promosi berharga murah. Sebab, acapkali maskapai menjual tiket promosi penerbangan tanpa disertai asuransi. Jika terjadi kecelakaan penerbangan, pemegang tiket promosi tak dapat jaminan asuransi.
Sally Yuli Anty, pemilik CV Sarana Internusa Tour And Travel di Yogyakarta, mengatakan ada maskapai yang menawarkan tiket murah tanpa disertai asuransi penumpang dan asuransi bagasi.
“Dalam tiket promosi (salah satu maskapai penerbangan) yang harganya sangat murah, misalnya penerbangan Yogyakarta-Kuala Lumpur, atau Yogyakarta-Singapura hanya dikenakan tarif Rp300 ribu, namun tidak termasuk asuransi,” kata Sally, Kamis (8/1/2015).
Adanya tiket tanpa disertai dengan asuransi terlihat, ketika memesan tiket promo penerbangan Yogyakarta-Kualalumpur untuk bulan Mei 2015. Untuk rute itu, tarif tiketnya Rp 300 ribu.
“Saya memesan 25 tiket pesawat (salah satu maskapai penerbangan) tujuan Kuala Lumpur, dan semua tidak disertai dengan asuransi. Jika ingin tambahan asuransi, harus membayar biaya tambahan sekitar Rp 80 ribu,” ujarnya.
Untuk itu, Sally mengatakan, jika mendapatkan pesanan tiket promo, dia selalu mengecek biaya asuransi perjalanan. Jika belum termasuk, calon pembeli ditawarkan untuk menambah biaya asuransi.
Sementara itu, langkah pemerintah yang menetapkan aturan tentang tarif batas bawah untuk tiket penerbangan dalam negeri menuai kecemasan dari kalangan pengusaha penyedia jasa travel.
Irvan seorang pengusaha travel di bilangan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, mengaku khawatir dengan adanya kebijakan ini. Lantaran 40% pelanggannya merupakan pelancong yang biasa berburu tiket pesawat murah.
“Akan sangat berpengaruh bagi pelaku industri seperti saya. Karena banyak traveller-traveller yang anak-anak muda itu kan terbangnya pakai penerbangan murah,” tutur Irvan, Sabtu (10/1/2015).
Saat ini ia belum menghitung berapa besar pengaruh dampak aturan tersebut terhadap tingkat pendapatan usahanya.
“Tapi kalau ditanya dampaknya, yang ke bandara pakai tiket murah itu sekitar 30-40%. Jadi pasti bakal terasa,” jelasnya.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sudah mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah yang minimal 40% dari tarif batas atas.
Dengan adanya aturan itu maka ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah yang kadang tidak masuk akal, seperti Rp 0 atau hanya bayar satu kali untuk pulang-pergi. (*)