bidik.co — Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat, seperti yang diadukan kepada Peradi. Dengan keputusan ini, anggota Tim 9, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, Polri seharusnya segera menghentikan proses hukum Bambang. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan …
-
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat
Website & Logo Maker