Home / Politik / Jimly: BW Tak Langgar Kode Etik, Berarti Tak Ada Pelanggaran Hukum

Jimly: BW Tak Langgar Kode Etik, Berarti Tak Ada Pelanggaran Hukum

bidik.co — Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan, Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto tidak terbukti melanggar kode etik advokat, seperti yang diadukan kepada Peradi. Dengan keputusan ini, anggota Tim 9, Jimly Asshiddiqie, mengatakan, Polri seharusnya segera menghentikan proses hukum Bambang.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan kepada saksi kasus sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pihak yang bersengketa.

“Kasus BW (Bambang Widjojanto) terbukti tidak ada pelanggaran kode etik. Ini artinya tidak ada pelanggaran hukum yang ia lakukan,” ujar Jimly, dalam acara penyerahan dokumen hasil penyidikan Komisi Pengawas Advokat Peradi di Gedung Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Jimly mengatakan, jika sesuatu tidak melanggar etik, dapat dipastikan tidak akan ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dengan adanya putusan dari Komisi Pengawas Advokat Peradi yang menyatakan tidak ada pelanggaran etika, menurut Jimly, kemungkinan besar tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Bambang.

Jimly mengatakan, sebagai mantan hakim konstitusi, ia mengakui bahwa proses briefing terhadap saksi, atau persiapan sebelum persidangan, sering dilakukan para advokat. Terlebih lagi, untuk kasus yang berkaitan dengan pilkada yang membutuhkan banyak saksi, prosedur persidangan biasanya dijelaskan oleh advokat.

“Briefing itu prosedural seperti cara memberi hormat kepada hakim, cara masuk ke ruang sidang, atau aturan tidak boleh pakai sandal. Sementara soal isi keterangan, itu hak saksi itu sendiri. Jadi, sepanjang menyangkut apa yang dilakukan advokat itu adalah briefing, ya itu sudah biasa,” kata Jimly.

Komisi Pengawas Advokat Peradi menyatakan tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan pelanggaran etika profesi saat Bambang menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.

Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Hal itu juga disampaikan oleh Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan bahwa Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Komisi Pengawas Peradi tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap Bambang.

“Komisi Pengawas Peradi menghentikan penyidikan karena tidak ditemukan adanya unsur Bambang mengajari saksi. Kami menemukan alat persidangan, tetapi tidak satu pun keterangan saksi yang sengaja direkayasa,” ujar Timbang dalam diskusi di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Menurut Timbang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terlibat dalam tuduhan terhadap Bambang, serta membandingkan dengan keterangan pelapor, tidak ditemukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan.

Timbang mengatakan, kedua saksi mengakui bertemu dengan Bambang. Pertemuan berlangsung di masjid di salah satu hotel. Namun, dalam pertemuan tersebut, kedua saksi mengatakan bahwa tidak ada permintaan Bambang untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Atas hasil penyidikan tersebut, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan Bambang tidak bersalah,” kata Timbang.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum calon bupati Ujang Iskandar dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.

Bambang dilaporkan oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Sebelumnya, Sugianto juga telah melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah menetapkan Bambang sebagai tersangka. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Perlunya Selesaikan Masalah Dengan Musyawarah  

Bidik.co — Pancasila mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman dalam melakukan berbagai hal, seperti mengambil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.