bidik.co — Mahkamah Konstitusi mengizinkan Komisi Pemilihan Umum membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak hari ini, Jumat (8/8/2014) siang, sejak MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah …
-