Home / Politik / MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara, Tapi …

MK Izinkan KPU Buka Kotak Suara, Tapi …

bidik.co — Mahkamah Konstitusi mengizinkan Komisi Pemilihan Umum membuka kotak suara untuk mengambil formulir sebagai bukti untuk digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum. Izin itu berlaku sejak hari ini, Jumat (8/8/2014) siang, sejak MK membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva terkait permohonan gugatan yang disampaikan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tentang kebijakan KPU yang mengirimkan surat edaran pembukaan kotak suara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota beberapa waktu lalu.

Hamdan mengatakan, atas permasalahan ini, MK telah mengambil dua keputusan. Keputusan pertama, dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara tersegel sebelum MK memberikan putusan atas perkara ini akan dipertimbangkan dalam putusan akhir sidang PHPU Presiden dan Wapres.

“Mengizinkan termohon untuk mempergunakan dokumen dalam kotak suara yang tersegel, asalkan dilakukan dengan mengundang saksi dari dua pasangan calon serta mengundang pengawas pemilu, dan membuat berita acara apa saja dokumen yang diambil,” kata Hamdan dalam sidang PHPU Presiden dan Wapres di Gedung MK, Jumat (8/8/2014) siang.

Keputusan MK ini berlaku sejak penetapan tersebut, yakni Jumat (8/8/2014) pukul 14.17. Menurut Hamdan, baik kubu Prabowo-Hatta maupun Joko Widodo-Jusuf Kalla telah dimintai pendapat tentang masalah tersebut.

Sebelumnya Tim Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan, pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar perundang-undangan.

“Untuk itu kami memohon MK menyatakan perbuatan pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah,” kata salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi, saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Pihak Prabowo mengungkapkan, pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa, PPK saat rekap di tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota saat rekap di tingkat kabupaten/kota dan pembukaan kotak suara karena perintah Badan Pengawas Pemilu atau MK.

“Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan Pilpres,” tegas Didi.

Oleh karena itu, lanjutnya, tindakan KPU yang memerintahkan KPU daerah membuka kotak suara melalui surat edarannya pada 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena seluruh tahapan Pilpres telah selesai.

“Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK,” ungkap Didi.

Sedangkan Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menyatakan bahwa pembukaan kotak suara oleh KPU tidak bertentangan dengan perundang-undangan. “Pembukaan dapat dibenarkan asal tidak mengubah dokumen asli,” kata salah satu kuasa hukum Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Sri Meliyana: PPN 12% Adalah Amanat Undang-undang!

Bidik.co — Lahat – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.