bidik.co — Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman tentang kemungkinan memidanakan lembaga survei. Menurut dia, sesuai Undang-Undang KIP, lembaga survei yang memberikan informasi yang menyesatkan bisa dipidanakan. “Kapolri membuat pernyataan yang dimuat sejumlah media bahwa lembaga survei tak bisa dipidanakan. Saya menyayangkan pernyataan ini …
-