Home / Politik / Komisioner KIP: Lembaga Survei Bisa Dipidanakan

Komisioner KIP: Lembaga Survei Bisa Dipidanakan

bidik.co — Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rumadi menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman tentang kemungkinan memidanakan lembaga survei. Menurut dia, sesuai Undang-Undang KIP, lembaga survei yang memberikan informasi yang menyesatkan bisa dipidanakan.

“Kapolri membuat pernyataan yang dimuat sejumlah media bahwa lembaga survei tak bisa dipidanakan. Saya menyayangkan pernyataan ini karena berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memungkinkan lembaga survei bisa dipidanakan jika menyebabkan informasi yang menyesatkan,” katanya, Kamis (17/7/2014).

Rumadi mengatakan, dalam Pasal 55 UU KIP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000. Menurut dia, pemidanaan ini merupakan delik aduan.

“Jadi, tidak benar lembaga survei tidak bisa dipidanakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menyatakan, kepolisian akan tetap menerima laporan terkait lembaga survei yang dinilai tidak kredibel. Namun, menurut dia, lembaga survei tersebut tidak bisa dipidanakan karena menggunakan metode ilmiah masing-masing. Ia mengatakan, masyarakat bisa menilai sendiri lembaga survei yang kredibel setelah ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Bupati Siak, Alfedri Tak Siap Temui Masyarakat

Bidik.co — Jakarta- Eks Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa (Hipemasi) Jakarta memberitahukan saat rapat kerja kordinator …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.