bidik.co — Saat ini ada upaya dari pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) ke dalam mekanisme pasar bebas. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001 “Artinya, dengan di batalkannya pasal tersebut dalam UU Migas, maka secara …
-