Home / Ekobis / LMND Duga Pemerintahan Jokowi-JK Serahkan Harga BBM ke Mekanisme Pasar Bebas

LMND Duga Pemerintahan Jokowi-JK Serahkan Harga BBM ke Mekanisme Pasar Bebas

bidik.co — Saat ini ada upaya dari pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) ke dalam mekanisme pasar bebas. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan yang membatalkan Pasal 28 Ayat (2) UU Migas 2001

“Artinya, dengan di batalkannya pasal tersebut dalam UU Migas, maka secara praktis aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan jika ada upaya-upaya pemerintah tetap menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar bebas, maka pemerintah sudah tidak lagi mengindahkan keputusan MK tersebut,” kata Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasionalis untuk Demokrasi (LMND), Lamen Hendra Saputra, Rabu (31/12/2014).

Pernyataan Lamen ini terkait dengan kabar, Kamis malam (31/12/2014) pemerintah akan mengumumkan turunnya harga BBM bersubsidi, dan akan menerapkan skema subsidi tetap.

Hal ini, katanya, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dengan skema subsidi tetap maka harga premium dan solar bisa naik dan bisa turun. Dan dalam skema subsidi tetap ini pula pemerintah memberikan subsidi dalam jumlah tertentu, sementara sisanya mengikuti harga pasar”.

“Dengan skema subsidi tetap ini sudah bisa kita lihat arah kebijakannya akan kembali menyengsarakan rakyat. pasalnya, jika harga minyak dunia kembali naik, harganya akan ikut naik juga bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih tinggi dari harga BBM hari ini,” demikian Lamen.

Sementara itu Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan, meskipun pihak pemerintah sudah menetapkan harga minyak Indonesia atau ICP sebesar USD 70 dalam postur APBN-P 2014, itu hanya dijadikan asumsi semata.

Menurutnya, dalam penghitungan harga BBM baru pemerintah tidak serta merta berpegang pada ICP. Dia pun menegaskan pemerintah mempertahankan pemberian subsidi dan tidak mengikuti harga keekonomian.

“Harga BBM itu ditetapkan oleh pemerintah, tidak boleh dilepaskan ke pasar begitu saja. Karena itu nanti ada dua jenis BBM, satu BBM bersubsidi dengan harga tertentu, satu lagi BBM umum dengan berlaku harga keekonomian,” ujar Sudirman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (30/12/2014).

Sudirman menjelaskan untuk komponen penghitungan harga BBM non-subsidi, pemerintah mempertimbangkan pajak pertambahan nilai, pajak daerah, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Sedangkan untuk penghitungan harga BBM bersubsidi, berdasarkan subsidi tetap. Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya yang menggunakan mekanisme subsidi harga.

“Untuk BBM bersubsidi nanti kan subsidinya ditetapkan sesuai dengan Menkeu katakan waktu itu, kemungkinan fixed subsidy. Jumlahnya berapa yah besok lah,” tegasnya.

Untuk menjaga stabilitas, ia mengatakan pemerintah akan membuat masa transisi dalam mengumumkan harga.

“Untuk masa transisi kita tiap bulan bikin harga patokan. Minimal sebulan sekali kita akan sampaikan harga patokan supaya masyarakat tidak kaget dan punya pegangan gitu, dan supaya persaingan berjalan sehat,” tandas Sudirman.

Sedangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik perubahan kebijakan harga BBM. Ketua Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penetapan harga BBM sesuai pasar merupakan kebijakan yang tepat dan memiliki pengaruh baik bagi negara.

Pemerintah telah mengumumkan tidak lagi memberikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium. Mulai saat ini harga premium mengikuti mekanisme pasar. Dengan demikian harga premium akan fluktuatif tergantung dengan harga pasar, dan setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM.

Suryo mengatakan perubahan kebijakan ini tentu saja akan berdampak pada dunia usaha yang selama ini dimanjakan dengan harga BBM murah bersubsidi.”Dunia usaha harus bisa menyesuaikan seperti para pengusaha di negara-negara lain,” ujar Suryo, Kamis (1/1/2015).

Suryo menambahkan, dunia usaha akan berupaya untuk lebih efisien agar tidak tersingkir dari kompetisi dan tetap memiliki daya saing yang mumpuni. Menurutnya, perubahan kebijakan harga BBM ini akan menyehatkan perekonomian Indonesia.

Selain itu, pemerintah bisa fokus untuk menggunakan dana subsidi tersebut untuk tujuan yang tepat sasaran, terukur, dan bermanfaat bagi negara. Suryo mengatakan, dengan kebijakan tersebut pemerintah bisa fokus untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat industri. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Nilai-nilai Agama & Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

bidik.co — Kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hal penting di dalam kehidupan berbangsa yang multikultural. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.