bidik — Mahkamah Agung (MA) menambah berat vonis bagi mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Luthfi ditambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Tak hanya itu saja, Luthfi juga dicabut hak politiknya. Informasi dari MA, Selasa (16/9/2014), putusan itu diambil pada Senin (15/9/2014) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, …
-