Home / Politik / Luthfi Hasan Divonis MA 18 Tahun Penjara

Luthfi Hasan Divonis MA 18 Tahun Penjara

bidik — Mahkamah Agung (MA) menambah berat vonis bagi mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Luthfi ditambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Tak hanya itu saja, Luthfi juga dicabut hak politiknya.

Informasi dari MA, Selasa (16/9/2014), putusan itu diambil pada Senin (15/9/2014) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme. Luthfi dinilai terbukti sebagai wakil rakyat menerima fee dalam proyek impor daging sapi.

Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut.

Soal hak politik dicabut ini memang sesuai tuntutan KPK. Luthfi diduga terlibat dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee dari pengusaha.

Hukuman yang dijatuhkan MA tersebut diapresiasi KPK. Mereka, pejabat publik yang tak amanah tak pantas lagi diberi kesempatan kembali menjadi pejabat publik.

“Pejabat publik yang tidak amanah itu tidak hanya harus dihukum perbuatannya saja tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik karena potensial melakukan kejahatan serupa dikemudian hari,” terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (15/9/2014).

Menurut Bambang, putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi itu juga bisa menjadi benchmark dan rujukan bagi pengadilan di bawah MA.

“Putusan itu seolah menjawab tantangan konkrit atas fakta yang kian tak terbantahkan adanya masifitas perilaku privatisasi dan personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan bersifat transaksional serta tidak amanah dalam menjalankan jabatan publiknya,” jelas Bambang.

“Paduan atas sanksi hukum yang bertemu dengan sanksi yang berdampak Sospol ini diharapkan bisa membuat efek deterent yang lebih kuat dan sekaligus mengirim signal yang tegas agar pejabat publik tidak lagi bermain-main dengan otoritas publik yang dipinjamkan publik untuk kepentingan kemaslahatan rakyat,” tutup dia.

Apresiasi senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menilai putusan itu di tingkat kasasi itu dinilai cukup progresif untuk melindungi hajat hidup para peternak sapi.

“KPK mensyukur putusan MA yang progresif dan protektif terhadap peternak sebagai segmen kaum lemah yang ditindas. Vonis MA ini menandai semakin menguatnya spirit kerakyatan sebagai subyek hukum berdaulat yang terus menerus dilemahkan oleh penguasa yang anti kerakyatan dan pro kekuatan modal pemburu rente semata,” ujar Busyro, Selasa (16/9/2014).

Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut.

Soal hak politik dicabut ini memang sesuai tuntutan KPK. Luthfi diduga terlibat dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee dari pengusaha.

Kasus suap kuota impor daging sapi ini, kata Busyro merupakan kasus korupsi yang sistemik dan berimbas langsung kepada peternak sapi. Rakyat yang seharusnya dilindungi pemerintah, sambung Busyro, malah menjadi korban.

“Mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri tapi dilumpuhkan oleh kebijakan impor sapi. Adanya unsur mentraksasikan kekuasaan untuk memburu rente adalah bukti terdapatnya pelanggaran HAM Ekosob terhadap kaum peternak,” kata mantan Ketua KY ini.

“Pelakunya anggota DPR dan Presiden PKS yang melakukan trading in influence jabatan publiknya. Maka tuntutan JPU KPK diletakkan dalam spirit kerakyatan dan pembebasan kaum tertindas oleh kekuasaan. Inilah yang menjadi argumen tuntutan hukuman tambahan untuk dicabut hak-hak politiknya,” sambung Busyro. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.