bidik.co — Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menilai, praperadilan seharusnya tak bisa membatalkan penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika hakim Sarpin Rizaldi nantinya memenangkan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dengan membatalkan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, putusan itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Dalam praktiknya, kalau MA menganggap …
-