bidik.co – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa membubarkan Front Pembela Islam (FPI). Kelompok tersebut tidak berbadan hukum sehingga Kemenhuk dan HAM tidak memiliki kewenangan untuk membubarkannya. “FPI itu tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan maupun perkumpulan atau …
-
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat
Website & Logo Maker