bidik.co — Pengacara Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menilai, ada sejumlah kejanggalan yang menyebabkan proses penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi cacat hukum. Kejanggalan pertama, pada saat penetapan itu pimpinan KPK hanya empat orang. Hal itu jelas melanggar UU. Karena pimpinan KPK menganut asas …
-