bidik.co — Permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie atau Ical tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam utusan sela yang dibacakan, Selasa (24/02/2015). “Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat. Hakim Oloan juga …
-
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat
Website & Logo Maker