bidik.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) menerima permohonan kubu Agung Laksono sebagian, dan menolak permohonan lainnya atas perselisihan kepengurusan di beringin. “Mengadili dalam eksepsi menerima eksepsi para pemohon No 2/PI-Golkar/II/2015 untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi saat membacakan putusannya, di Ruang Sidang, Aula Kantor DPP Partai Golkar, …
-