bidik.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) menerima permohonan kubu Agung Laksono sebagian, dan menolak permohonan lainnya atas perselisihan kepengurusan di beringin.
“Mengadili dalam eksepsi menerima eksepsi para pemohon No 2/PI-Golkar/II/2015 untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi saat membacakan putusannya, di Ruang Sidang, Aula Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3).
Meski demikian, dalam pendapatnya, dua majelis hakim yakni Muladi dan Natabaya tidak memberikan pandangannya alias abstain, lantaran kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang mengajukan persengketaan ini ke proses hukum (kasasi).
Empat hakim Mahkamah Partai Golkar, mengeluarkan putusan berbeda terkait dualisme kepengurusan internal Partai Golkar.
“Terdapat pendapat berbeda dalam majelis, sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas,” kata Ketua Mahkamah Partai Muladi, dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3/2015)
Alasan kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat Muladi dan HAS Natabaya berpendapat kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari beberapa hal. Pertama, mengambil seluruh struktur kepengurusan, lalu merehabilitasi yang mengalami pemecatan, dan mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.
Sementara dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
“Atas dasar itu maka diktum mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol (kubu Agung), dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar dari hasil Munas Bali (kubu Aburizal), secara selektif yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT),” kata Muladi
Djasri Marin dan Andi Mattalatta juga meminta kubu Agung melaksanakan Munas selambatnya Oktober 2016 demi mempersiapkan persiapan pemilu legislatif dan pilpres 2019.
Sementara itu, dalam diktum lainnya, dua majelis hakim yakni Djasri Marin dan Andi Matalatta memberikan pandangan lebih tegas. Keduanya menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi adalah tidak demokratis.
“Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar DPP Golkar hasil munas secara selektif, yang memenuhi kriteria prestasi,dedikasi, loyal dan tidak tercela (PDLT),” ucap anggota majelis MPG, Djasri Marin.
Sidang dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Dari kubu Aburizal alias ARB dihadiri Aziz Syamsuddin, Theo L Sambuaga dan Fadel Muhammad. Sementara ARB, Nurdin Halid dan Idrus Marham sampai sidang selesai tidak tampak hadir.
Sementara dari kubu Agung Laksono langsung dihadiri oleh Agung sendiri dan Priyo Budi Santoso. Leo Nababan dan Zainuddin Amali juga ikut hadir dalam sidang tersebut. (*)