bidik.co – Pasangan calon Presiden Prabowo-Hatta, tidak menggugat pasangan calon Presiden Jokowi-JK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian disampaikan tim advokasi Prabowo-Hatta, Mahendrata. “Sebagai termohon adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum). Saya perlu luruskan, ini bukan gugatan terhadap calon Presiden lain, tapi termohonnya adalah KPU,” kata dia. Di MK lanjut Mahendrata, pihaknya …
-
BIDIK.co Terbaik untuk Masyarakat
Website & Logo Maker