bidik.co – Pasangan calon Presiden Prabowo-Hatta, tidak menggugat pasangan calon Presiden Jokowi-JK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan tim advokasi Prabowo-Hatta, Mahendrata.
“Sebagai termohon adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum). Saya perlu luruskan, ini bukan gugatan terhadap calon Presiden lain, tapi termohonnya adalah KPU,” kata dia.
Di MK lanjut Mahendrata, pihaknya berharap mendapat keadilan dalam Pilpres.
“Yang sangat kami harapkan, permohoan kami ini, benar-benar diadili oleh hakim-hakim konstitusi, bukan petugas loket, yang cuma bicara masalah hitung-hitungan, atau penolakan-penolakan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Hatta resmi mendaftarkan gugatan Pilpres pada Jumat (25/7/2014) lalu ke MK. Sidang perdana gugatan ini, akan dimulai pada 6 Agustus nanti. [ai]