Bidik.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengantongi lima bukti kasus dugaan pelanggaran penyelenggara Pilpres 2014 yang memenuhi syarat untuk dipersidangkan.
Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie mengatakan, dari lima kasus yang dilaporkan tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan digabung menjadi satu kasus pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilpres 2014.
“Ada lima kasus, jadi karena perkaranya sama kita jadikan satu. Sudah memenuhi syarat dan akan disidangkan,” kata Jimly, Jakarta, Senin (28/7/2014).
Menurut Jimly, persidangan akan dijadwalkan pekan depan. Sedangkan masa persidangan DKPP akan lebih singkat jika dibandingkan dengan persidangan gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sidang DKPP tidak lama, tidak seperti di MK, di DKPP lebih sederhana, jadi lebih cepat. Jadi sebelum sidang MK sudah selesai,” tegas Jimly.
Sementara itu, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Muhammad Afifuddin, para pengawas atau petugas pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etika biasanya akan langsung dipecat. Keputusan sidang pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak akan memengaruhi sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun begitu, kata dia pertimbangan pemilu ulang bisa terjadi, asalkan DKPP bisa membuktikan kalau pelanggaran itu mempengaruhi proses penghitungan suara.
“Tinggal kita melihat kualitas kasusnya, jika misalnya mempengaruhi perolehan suara, saya kira akan ada pertimbangan lain. Kalau memang sangkaan kode etik ini, berhubungan langsung dengan proses tahapan pemilu kemarin,” kata Afifudin dalam program Sarapan Pagi KBR, Selasa (29/7). (ai)