bidik.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Menurut MK, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD ’45. “Menurut MK, dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan UU itu sudah diagendakan. Setelah …
-