Home / Politik / Uji Materi MD3 PDIP Ditolak MK

Uji Materi MD3 PDIP Ditolak MK

bidik.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3. Menurut MK, susunan pimpinan DPR tak bertentangan dengan UUD ’45.

“Menurut MK, dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan UU itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 tiap 5 tahun sekali tidak akan membangun sistem yang ajaib,” kata Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan, Senin (29/9/2014).

Menurut dia, pembentukan UU MD3 tidak dilakukan setiap 5 tahun sekali. Saat MPR bersidang maka DPR dan DPD berfungsi jadi anggota MPR. Setiap keputusan MPR, maka ketetapan anggota DPR juga.

“Pengaturan mengenai fungsi antara lembaga negara justru akan menyulitkan, pasal 2 ayat 1 UUD. Tata cara pimpinan DPR diatur dalam tatib DPR, tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,” terang Patrialis.

“Masalah pimpinan DPR menjadi hak dan kewenangan DPR terpilih,” tambah Patrialis.

Soal komposisi ini yang dipersoalkan PDIP, mereka sebagai pemenang pemilu tak otomatis mendapat kursi DPR.

‎”Hal tersebut bukanlah diskriminasi, dalam putusan sebelumnya karena perbedaan ras, suku, dan agama, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas permohonan pemohon tidak berdasarkan menurut hukum,” tuturnya.

Sementara itu ditegaskan Ketua MK Hamdan Zoelva, majelis hakim menolak uji materi PDIP.

“Mengadili menyatakan menerima eksepsi pihak terkait untuk sebagian sepanjang kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi pihak terkait mengenai permohonan para pemohon prematur. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tutupnya.
Dengan diolaknya gugatan uji materi UU MD3 yang diajukan PDIP, maka UU MD3 telah sah dan berkekuatan hukum tetap.

Presiden terpilih Joko Widodo harus belajar dari beberapa kekalahan di parlemen. Jika ingin program kerjanya tak terganjal, Jokowi harus segera menggandeng partai lain untuk masuk ke gerbongnya.

“Pemerintahan ke depan bisa terhambat jika pimpinan DPR tidak dipegang koalisi JKW-JK,” kata Direktur Eksekutif PolcoMM Institute, Heri Budianto dalam keterangannya, Selasa (30/9/2014).

Heri menjelaskan, Jokowi harus sadar kalau kekuatan partai pengusungnya di parlemen kalah telak dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Apalagi, kesolidan partai yang tergabung di KMP sudah teruji, dua keputusan penting telah dimenangkan, yakni UU MD3 dan UU Pilkada.

“Ini kalau tidak segera ditangani, maka akan menjadi persoalan serius bagi Pak Jokowi dan JK,” tegas Heri.

“Misalnya saja perdebatan soal kenaikan harga BBM yang misalnya akan dinaikkan oleh pemerintah, bisa saja mendapatkan hambatan karena dalam pembahasan RAPBN terjadi pro dan kontra di Senayan,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Jokowi harus bisa membaca keadaan. Tidak ada cara lain bagi Jokowi selain memperluas koalisinya. Jokowi harus serius menggandeng partai lain untuk masuk ke gerbongnya.

“Mumpung masih ada waktu sebelum pelantikan, harus fokus untuk mengajak partai lain untuk ikut serta dalam koalisi pemerintahan,” tegas Heri. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pilkada Harus Jadi Ajang Pendidikan Politik Bagi Masyarakat

Bidik.co— Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 bakal digelar pada November 2024. Pilkada yang terdiri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.