Home / Politik / Tebus Kesalahan, Saksi Satoni Siap Dipidana

Tebus Kesalahan, Saksi Satoni Siap Dipidana

bidik.co — Satoni H merupakan saksi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Satoni mengaku mencoblos enam surat suara untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Dengan kejujurannya itu, ia siap untuk dipidana.

Menurut Satoni, pencoblosan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan enam anggota KPPS lain yang bertugas di TPS tersebut. Pengakuan itu disampaikan Satoni saat bersaksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/8/2014). Satoni merupakan saksi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pihak KPU sempat keberatan Satoni bersaksi karena dia penyelenggara pemilu, tetapi bersaksi untuk peserta pilpres.

Majelis hakim mencatat keberatan tersebut. Namun, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mempersilakan Satoni jika tetap ingin memberikan keterangan. Satoni pun memilih tetap bersaksi. Satoni menjelaskan, di TPS tempatnya bertugas terdapat 99 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT). Adapun surat suara yang tersedia sebanyak 101 surat suara, 99 surat suara sesuai DPT dan 2 surat suara tambahan.

“Saya mencoblos enam surat suara untuk Jokowi karena kita (anggota KPPS) sepakat agar tak ada surat suara tersisa saat pencoblosan,” kata Satoni. Hasil rekapitulasi, kata Satoni, pasangan Jokowi-JK mendapat 68 suara dan pasangan Prabowo-Hatta mendapat 32 suara. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 100 suara atau lebih dari jumlah DPT di TPS tersebut.
Saat dikonfirmasi seusai persidangan, Satoni mengaku mencoblos enam surat suara untuk Jokowi-JK karena pilihan pribadinya. Ia tak mengetahui anggota KPPS lainnya mencoblos pasangan Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK. Menurut dia, pencoblosan dilakukan setelah warga yang datang ke TPS meninggalkan TPS. Saksi dari tiap pihak hadir, tetapi tak mengetahui pencoblosan yang dilakukan oleh anggota KPPS itu.

Ia melanjutkan, saksi dari kedua kubu juga tak melakukan protes terkait rekapitulasi karena tak mengetahui ada kecurangan. Satoni menyadari tindakannya melanggar hukum, tapi tetap melakukannya karena ingin bekerja total dan melaksanakan kesepakatan bersama anggota KPPS lainnya.

Saat ditanya mengapa dirinya bersedia menjadi saksi untuk kubu Prabowo-Hatta, Satoni mengaku ingin menebus kesalahannya. Ia bahkan mengaku siap jika nantinya diberi sanksi oleh KPU. “Saat itu saya hanya ingin loyal pada KPPS. Sekarang saya jadi saksi karena saya sadar telah berbuat salah,” akunya.

Menanggapi pengakuan Satoni, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Daniel Zuchron, mengatakan, pihaknya akan memidanakan Satoni H. Langkah itu akan dilakukan setelah Satoni mengaku mencoblos enam surat suara di TPS tempat dia bertugas saat pemilu presiden pada 9 Juli lalu.

Daniel menjelaskan, perbuatan Satoni merupakan pelanggaran berat dalam pemilu. Sebagai anggota KPPS, Satoni akan dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk sangkaan melakukan tindak pidana, Satoni akan dilaporkan ke pihak kepolisian. “Perbuatan itu jelas pidana pemilu. Secara etik, otomatis kita ajukan ke DKPP untuk dipecat,” kata Daniel, saat dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Daniel melanjutkan, Komisi Pemilihan Umum juga wajib mencatat kesaksian Satoni sebagai penyelenggara pemilu yang melanggar aturan. Kesaksian Satoni di persidangan MK diharapkan dapat menjadi alat bukti untuk memidanakannya. “Perkaranya kan sudah lama, tetapi keterangannya baru. Kalau dari pidana, dan terbukti, akan ada ancaman dipenjara. Ini pelanggaran berat,” ujar Daniel. (ai)

Komentar

Komentar

Check Also

Difriadi: Pilkada Harus Jadi Persemaian Demokrasi di Indonesia

Bidik.co — Bulan November 2024, rakyat Indonesia masih harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.