Bidik.co – Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution siap membantu lembaga penyelenggara pemilu itu menghadapi gugatan pasangan calon presiden Prabowo Subianto – Hatta Rajasa di Mahkamah Konsitusi. Sidang perdana sengketa Pilpres di MK akan dimulai pekan depan, 6 Agustus 2014.
Prabowo menuding telah terjadi kecurangan pemungutan suara secara terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di 210 ribu tempat pemungutan suara. Bila tak ada kecurangan, Prabowo mengklaim memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153.
“Itu tuduhan berat. Namun kami akan mendengar lebih dulu sampai di mana (pembuktian tuduhan kecurangan) terstruktur, sistematis, dan masif itu,” ujar Adnan pada Rapat Konsolidasi KPU di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2014.
Kalau tuduhan itu hanya berdasarkan beberapa random sampel, maka menurut Adnan hal itu tak bisa disebut terstruktur, sistematis, dan masif.
Ada 10 daerah yang disoal Prabowo dalam gugatannya. “Sepuluh daerah itu adalah Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Tapi masalahnya belum tahu, seperti membeli kucing dalam karung,” kata Adnan.
Dia meminta KPU untuk mempersiapkan diri menghadapi sengketa pilpres ini. KPU kini sedang menyiapkan sejumlah alat bukti untuk melawan kubu Prabowo. (ai)