bidik.co — Politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bersifat final dan mengikat.
“Mengenai kasasi pihak ARB ke MA, perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat,” kata Agun dalam keterangannya, Rabu (4/3/2015).
Agun menjelaskan, gugatan ke pengadilan atau kasasi ke MA bisa dilakukan, apabila proses penyelenggaraan peradilan di MPG tidak berjalan sesuai azas peradilan yang bebas dan imparsial. Atau sewenang-wenang dan tidak independen, mengabaikan prinsip dan kaedah peradilan yang bebas, jujur, dan adil. Atau amar putusannya tidak berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang ditemukan kebenarannya di peradilan mahkamah.
“Makanya putusan atas pokok perkara itu final dan mengikat, pada kasasi tidak bisa masuk pokok perkara, dia hanya bisa kalau azas dan prinsip peradilan yang bebas dan imparsial dilanggar atau penyelenggaraannya sewenang-wenang dan amar putusannya tidak sesuai dengan fakta dan kesaksian di peradilan MPG,” tandas Anggota Tim Penyelamat Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Selasa (3/3/2015), Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Fadel Muhammad, mengaku akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan MPG. Menurutnya, pengurus Munas IX Bali dapat mengajukan kasasi tersebut karena tidak mengakui putusan MPG.
Sebelumnya, empat majelis MPG menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan DPP Golkar.
“Terdapat pendapat berbeda dalam majelis, sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas,” kata Ketua Mahkamah Partai Muladi, dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3/2015)
Alasan kubu Aburizal Bakrie telah melayangkan proses Kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat membuat Muladi dan HAS Natabaya berpendapat kubu Aburizal Bakrie tengah berupaya menyelesaikan persoalan tanpa melalui Mahkamah Partai.
Atas dasar itu, Muladi menyatakan dirinya bersama HAS Natabaya memutuskan agar siapapun pemenang dalam proses peradilan itu untuk menghindari beberapa hal. Pertama, mengambil seluruh struktur kepengurusan, lalu merehabilitasi yang mengalami pemecatan, dan mengapresiasi yang kalah dalam kepengurusan. Sedangkan pihak yang kalah dalam pengadilan diminta berjanji tidak membentuk partai baru.
Sementara dua hakim lain yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta memutuskan mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono.
Dasar pertimbangan Djasri Marin dan Andi Mattalatta yakni bahwa Munas Bali yang diselenggarakan kubu Aburizal dirasa tidak transparan, tidak demokratis, dan tidak aspiratif. Sementara kubu Munas Jakarta dipandang berlangsung demokratis dan terbuka.
“Atas dasar itu maka diktum mengabulkan permohonan pemohon sebagian untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol (kubu Agung), dengan kewajiban mengakomodir kader Golkar dari hasil Munas Bali (kubu Aburizal), secara selektif yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT),” kata Muladi
Djasri Marin dan Andi Mattalatta juga meminta kubu Agung melaksanakan Munas selambatnya Oktober 2016 demi mempersiapkan persiapan pemilu legislatif dan pilpres 2019. (*)