bidik.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri tak menemukan adanya unsur tindak pidana pada Sri Mulyani dalam perkara dugaan korupsi dalam penjualan kondensat.
“Sementara ini tidak ada unsur tindak pidana pada Bu Sri Mulyani,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di kantornya, Selasa (9/6/2015).
Hal itu didapatkan berdasarkan pemeriksaan Sri pada Senin (8/6/2015) kemarin. Diketahui, Sri diperiksa lantaran saat menjabat sebagai menteri keuangan, Sri menyetujui cara bayar penjualan kondensat oleh PT TPPI melalui BP Migas.
Berdasarkan pemeriksaan itu pula, lanjut dia, surat persetujuan tata cara pembayaran yang ditandatangani Sri atas penjualan kondensat itu didasari surat Nomor 011 BP Migas yang lebih dulu menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
“Karena sudah ditunjuk kayak itu, Sri Mulyani merasa berkewajiban untuk menetapkan cara pembayaran saja. Jadi (TPPI) ditunjuk terlebih dahulu, baru surat persetujuan Sri itu keluar,” lanjut Victor.
Sementara ini, lanjut Victor, dugaan tindak pidana baru itu menyasar pejabat di BP Migas sebagai pengelola kondensat serta PT TPPI sebagai perusahaan yang ditunjuk langsung untuk menjual kondensat.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Sri Mulyani di kantor Kemenkeu, Senin siang hinggga pada malam hari. Setelah pemeriksaan, Sri tidak berkomentar soal materi pertanyaan penyidik. Ia mengomentari terkait perannya sebagai menteri keuangan atas penjualan kondensat yang berujung di perkara hukum itu.
“Selaku menteri keuangan, 2008 saya terbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI, dengan surat menkeu nomor 85MK-02 Tahun 2009 mengenai permohonan persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI,” ujar Sri membaca teks yang diletakan di meja.
Surat itu, lanjut Sri, diterbitkan berdasarkan kajian menyeluruh dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dengan mempertimbangkan surat dari PT Pertamina soal persetujuan pembelian migas Ron88 sebanyak 50.000 barel per hari. Surat itu teregistrasi atas nomor 941 tanggal 31 Oktober 2008.
Sri menegaskan, penerbitan surat persetujuan tata cara bayar itu memang sudah seharusnya dikeluarkan. Dengan tata cara itu, sebut Sri, hak pemerintah atas kondensat bagian negara diatur secara jelas.
“Disebutkan dalam tata cara tersebut bahwa PT TPPI (selaku yang ditunjuk langsung oleh BP Migas mengelola kondensat) wajib melunasi kewajiban untuk membayar bagian milik negara,” ujar Sri.
“Surat Menkeu mengenai tata laksana itu telah berdasarkan fungsi dan wewenang Menkeu sebagai bendahara negara yang diatur di dalam UU keuangan negara maupun UU perbendaharaan negara,” lanjut Sri. (*)