Home / Pendidikan / Dipatenkan Swasta, FSGI Minta Kemendikbud Tak Pakai Slogan Merdeka Belajar

Dipatenkan Swasta, FSGI Minta Kemendikbud Tak Pakai Slogan Merdeka Belajar

bidik.co — (Jakarta) – Penggunaan slogan Merdeka Belajar oleh Kemendikbud, yang telah dipatenkan pihak swasta mengundang protes Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). FSGI merekomendasikan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak menggunakan slogan Merdeka Belajar dalam kebijakannya.

“FSGI juga mendesak Kemendikbud untuk membatalkan penggunaan “Merdeka Belajar” di berbagai program Kemendikbud dan mencabut Surat Edaran No 1/2020 serta Permendikbud No 22/2020,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Ahad, 19 Juli 2020.

Merdeka Belajar merupakan kebijakan yang diluncurkan oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Desember 2019. Namun berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.

“Karena kalau seandainya ini tidak dilakukan maka pendidikan Indonesia tersandera oleh PT Sekolah Cikal. Jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Kemendikbud,” imbuh dia.

Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti, mengatakan negara seharusnya tidak kalah dengan perusahaan. “Kita dibingungkan dengan kondisi seperti ini. Kami mempertanyakan “Merdeka Belajar” karena istilah tersebut telah dipatenkan. Apakah bentuk dipatenkan, merek dagang atau hak cipta, karena semua itu memiliki UU tersendiri,” jelas Retno.

Dia menjelaskan penggunaan “Merdeka Belajar” yang sudah dipatenkan tersebut dapat diperkenankan, dengan catatan pemilik merk terdaftar memberikan lisensi ke pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, baik sebagian maupun seluruh jenisnya.

“Berarti pihak Kemendikbud maupun Sekolah Cikal itu harus memohonkan untuk mencatatkan kepada menteri terkait Kemenkumham dan dikenai biaya. Perjanjian lisensi tadi dicatat oleh menteri dan diumumkan, jadi harus masuk berita resmi merk tersebut,” terang Retno.

Retno menjelaskan Sekolah Cikal sebetulnya memang bisa memberikan lisensi kepada Kemendikbud. Namun timbul pertanyaan, jika itu didaftarkan dan ekslusif tidak mungkin diberikan secara cuma-cuma kepada pihak lain. “Kecuali Kemendikbud bisa buktikan bahwa Merdeka Belajar tidak sama dengan Sekolah Cikal.”

Retno menjelaskan bahwa istilah Merdeka Belajar sudah diperkenalkan oleh Ki Hadjar Dewantara. Akan tetapi sampai saat ini, tidak ada keturunan Ki Hadjar Dewantara yang mematenkan maupun berniat mendaftarkan istilah itu.

Penggunaan istilah yang identik dengan Sekolah Cikal tersebut pada kebijakan negara, secara tidak langsung menguntungkan yang memiliki merk tersebut. Selain itu, penggunaan istilah yang sama dengan pihak lain, juga menunjukkan kurangnya kreativitas dari pembuat kebijakan.

Sebelumnya Pendiri Sekolah Cikal, Najeela Shihab, mengatakan pihaknya membebaskan penggunaan slogan Merdeka Belajar untuk kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

“Penggunaan merk Merdeka Belajar oleh pemerintah dan untuk kepentingan apapun bagi pendidikan dan ilmu pengetahuan diizinkan,” katanya, Senin (13/7/2020).

Hal ini diungkapkannya merespons kisruh pemakaian slogan Merdeka Belajar pada rangkaian kebijakan Kemendikbud, namun juga telah didaftarkan Sekolah Cikal ke Kementerian Hukum dan HAM.

Najeela mengatakan pembebasan penggunaan slogan Merdeka Belajar ini karena tujuan Sekolah Cikal sejalan dengan program yang dicanangkan Nadiem. “Menyebar praktik baik di dunia pendidikan,” katanya.

Ia juga menekankan pendaftaran merek institusi pendidikan bukan seperti hak paten atau hak cipta. Pendaftaran merek, lanjut Najeela, juga banyak dilakukan sekolah swasta lain.

“Banyak sekali lembaga pendidikan swasta yang sudah sejak lama juga memang mendaftarkan mereknya sebagai penyelenggara pendidikan. Karena memang melakukan jasa atau memproduksi barang dengan nama tersebut,” tuturnya. (*)

Komentar

Komentar

Check Also

Nuroji: Pancasila Letakkan Dasar Nilai Persatuan dan Pengorbanan Bagi Indonesia

Bidik.co — Hari kelahiran Pancasila ditetapkan oleh Presiden Jokowi tanggal 1 Juni 2016. Penetapan tersebut …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.