bidik.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menindaklanjuti permintaan Komisi II DPR untuk mengaudit kinerja dan keuangan KPU. Audit itu diharapkan selesai sebelum pendaftaran Pilkada Serentak 2015 pada 26-28 Juli mendatang.
“Rencana kemarin, hasil rapat konsultasi pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan BPK, diharapkan sebelum awal pendaftaran pilkada serentak sudah ada rekomendasi dari BPK terkait pelaksanaan pilkada ini,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat dihubungi, Rabu (3/6/2015).
Hari ini BPK akan rapat menentukan jenis audit yang akan dilakukan, apakah audit kinerja, keuangan, atau audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Taufik mengatakan hasil rapat BPK hari ini akan disampaikan ke DPR.
Namun yang jelas Komisi II mengharapkan audit terhadap dana pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 yang membengkak menjadi Rp 7 triliun dan kesiapan KPU terhadap seluruh hal-hal terkait pelaksanaan pilkada.
“Apakah dana pengamanan sudah disiapkan, Bawaslu sudah dianggarkan apa belum. Termasuk juga dicek persiapannya, karena kita tahu di suatu daerah ada yang panswaslunya tersangka semua. Kemudian, termasuk juga di sini soal inefisiensi, anggarannya kan diharapkan lebih hemat, tapi malah lebih boros menjadi Rp 7 triliun,” ulas Waketum PAN ini.
Audit BPK terhadap KPU diminta oleh Komisi II DPR. Permintaan ini disampaikan ke pimpinan DPR. Dari pimpinan DPR, permintaan itu lalu diteruskan ke BPK yang telah menyanggupi permintaan tersebut. (*)